Latar Belakang
Sudah
menjadi sebuah bahasan yang membosankan (mungkin) ketika mengkaji tentang UKT
(Uang Kuliah Tunggal) atau Uang Kuliah Tinggi. Menurut Permendikbud No. 55
tahun 2013 pasal 1 ayat (3) Uang kuliah tunggal merupakan sebagian Biaya kuliah
tunggal [pasal (1) merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester
pada program studi di perguruan tinggi negeri] yang ditanggung setiap mahasiswa
berdasarkan kemampuan ekonominya.